JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan bahwa lembaganya akan melindungi saksi dan korban kasus Vina Cirebon. <br /> <br />Hal ini disampaikan Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (11/6/2024). <br /> <br />"Saat ini dari sekian banyak permohonan LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," ujar Achmadi. <br /> <br />Baca Juga LPSK Telah Lindungi Suroto, Penolong Vina dan Eky SEkaligus Salah Satu Saksi Kunci di https://www.kompas.tv/video/514553/lpsk-telah-lindungi-suroto-penolong-vina-dan-eky-sekaligus-salah-satu-saksi-kunci <br /> <br />#lpsk #vinacirebon #pegisetiawan #kasusvina <br /> <br />Thumbnail: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/514775/full-pernyataan-ketua-lpsk-soal-perlindungan-saksi-kasus-vina-cirebon-ada-10-orang-yang-diterima